kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana insentif naik, pemerintah tambah kategori kinerja pengelolaan sampah tahun ini


Senin, 28 Januari 2019 / 20:07 WIB
Dana insentif naik, pemerintah tambah kategori kinerja pengelolaan sampah tahun ini


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) terus naik dari tahun ke tahun dan mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2019. Seiring dengan kenaikan alokasi tersebut, pemerintah juga menambah kategori kinerja untuk pemerintah daerah (Pemda) yakni terkait pengelolaan sampah.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan DJPK Ubaidi Shoceh Hamidi menjelaskan, DID dialokasikan kepada Pemda yang memenuhi kriteria utama. Kriteria utama tersebut terdiri dari daerah harus memiliki opini BPK atas LKPD yang minimal wajar tanpa pengecualian (WTP), Perda APBD tepat waktu, penggunaan e-government di antaranya e-budgetting dan e-procurement, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selanjutnya, DID dialokasikan ke dalam kategori kinerja yang terdiri dari 11 poin, di antaranya terkait pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada tahun ini.

"Kriteria Utama merupakan syarat kelayakan suatu daerah untuk dapat dilakukan penilaian pada 11 kategori tersebut," ujar Ubaidi kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).

Ubaidi menjelaskan, penambahan kategori kinerja pengelolaan sampah dalam DID tahun 2019 ditujukan untuk lebih mengoptimalkan penanganan dalam pengelolaan sampah baik di tingkat daerah hingga nasional. Untuk itu, diperlukan insentif pendanaan bagi daerah agar memberikan perhatian dan upaya lebih dalam mengerjakan pengelolaan sampah.

Dalam kategori pengelolaan sampah tersebut, kriteria kinerja didasarkan pada, pertama, ketersediaan peraturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah. Kedua, sejauh mana efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang telah dilakukan di daerah tersebut.

"Berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja tersebut, telah ditetapkan 10 daerah yang memenuhi kriteria utama dan memiliki kriteria kinerja dengan nilai baik," ungkapnya.

Kesepuluh daerah tersebut ialah Kota Balikpapan, Kota Malang, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Provinsi DKI Jakarta, dan Kota Makassar. 

Berdasarkan rincian alokasi DID tahun 2019 oleh DJPK, total alokasi pengelolaan sampah untuk 10 daerah tersebut mencapai Rp 93,83 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×