kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,33   6,87   0.75%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana bantuan PKH akan cair mulai pekan ketiga Januari


Minggu, 06 Januari 2019 / 15:09 WIB
Dana bantuan PKH akan cair mulai pekan ketiga Januari
ILUSTRASI. Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH)


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial tahun ini bakal bisa mulai dicairkan pada minggu ketiga Januari. Kini, Kemsos tengah menyelesaikan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM).

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyampaikan, target penerima bantuan PKH tahun ini maksimal sebanyak 10 juta keluarga. Angka tersebut berasal dari hasil validasi sejak akhir tahun 2018 di kisaran 9,8 juta keluarga dan tambahan slot untuk buffer dan untuk keluarga yang terdampak bencana alam dan masuk kategori kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga. "Sekarang sudah masuk tahap validasi data dan insya Allah pencairan bisa di minggu ketiga Januari ini," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/1)

Asal tahu saja, proses pencairan PKH tahun 2019 ini dibagi menjadi empat tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal mencapai Rp 34,5 triliun. Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan.

Skema PKH tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima. Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Realisasi penyaluran dana PKH tahun 2018 menurut Harry mencapai 98,7%.

Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.

Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama. Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.

"Itu upaya kita untuk memberi insentif ke keluarga agar punya usaha ekonomi produktif," kata Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×