kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Dana desa terhambat, ini permintaan Tjahjo


Rabu, 27 Mei 2015 / 18:37 WIB
ILUSTRASI. Mycoplasma pneumonia tengah marak dan sudah ditemukan di Indonesia, kenali ciri-cirinya!


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah daerah dikabarkan masih terkendala pencairan dana desa, karena belum memiliki payung hukum. Dalam hal ini, payung hukum yang dimaksud diantaranya Peraturan Daerah (Perda).

Nah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo meminta pemerintah daerah untuk segera merampungkan pembuatan payung hukum tersebut. Sebab, jika tidak maka serapan dana desa akan terhambat.

Dampaknya, tentu pembangunan di daerah yang memakai dana desa tidak bisa dilakukan. "Daerah wajib segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," ujar Tjahjo, Rabu (27/5) ketika dihubungi KONTAN di Jakarta.

Bahkan, kalau perlu, pemerintah daerah mengubah aturan yang bisa saja menghambat pelaksanaan aturan tersebut. Hanya saja, dalam konteks alokasi dana Desa ini Tjahjo mengaku tidak terlalu banyak terlibat.

Ia justru melempar tanggung jawab ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun demikian Tjahjo mengaku terus mengingatkan pemerintah daerah, termasuk kepala desa untuk mendorong direalisasikannya payung hukum tersebut.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Supaya daerah segera menerbitkan payung hukum yang diperlukan.

Ia menegaskan, jika aturan segera rampung, daerah tersebut bisa mendapatkan dana yang besar. "Ini seharusnya keuntungan bagi mereka, peluang mengembangkan desanya," ujar Bambang.

Bambang mengaku tidak perlu menerapkan reward and punishment supaya daerah menuruti anjuran pemerintah pusat. Sebab, aturan ini baru berlaku tahun ini, oleh karenanya terlalu dini jika harus mengeluarkan sistem reward and punishment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×