Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tak hanya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia bakal mempraperadilankan Kejaksaan Agung.
Gugatan MAKI ke KPK didasari kinerja mereka yang lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kasus ini Atut sudah menyandang sebagai tersangka selama tiga tahun, namun berkas perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten yang dianggap penyidik KPK tidak sesusai prosedur.
Sementara gugatan MAKI ke Kejaksaan Agung muncul karena diduga mencoba menghentikan penanganan perkara kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Banten yang menyeret Atut.
Sekadar informasi, kasus bansos Pemprov Banten yang merugikan negara sekira Rp 3 miliar itu mulanya ditangani KPK tapi kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya belum lama ini sangat menyayangkan tak ada progres penanganan perkara ini semenjak ditangani Kejaksaan Agung.
"Sehingga MAKI mendesak agar KPK mengambil alih berkas perkara bansos Ratu Atut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pinta Boyamin.
Menurut Boyamin, putusan kasasi Mahkamah Agung menjelaskan dana bansos yang dibobol terpidana Zainal Mutaqin, pejabat Pemprov Banten, mengalir ke Atut tapi tak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memastikan penyebutan nama Atut dalam persidangan harusnya membuat penyidik Kejaksaan Agung tak ragu menetapkannya sebagai tersangka.