kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana bagi hasil cukai tembakau dinilai tak bisa dipakai untuk biayai kesehatan


Jumat, 30 April 2021 / 20:27 WIB
Dana bagi hasil cukai tembakau dinilai tak bisa dipakai untuk biayai kesehatan
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok. illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie berpendapat anggapan bahwa dana bagi hasil cukai tembakau atau dana rokok bisa digolongkan sebagai denda untuk mendanai kesehatan akibat dari dampak kesehatan perokok sangat inkonstitusional.

Menurut Gugun, konsep cukai sangat berbeda dengan pajak. Apalagi dalam UU Cukai, sudah ditentukan penggunaan dana cukai atau DBHCHT. "Penggunaannya sifatnya limitatif. Tidak boleh ditafsirkan untuk dana BPJS, dana kesehatan, itu namanya perampokan dana rokok," tegas Gugun dalam keterangannya, Jumat (30/04).

Ia mengatakan, di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.

Baca Juga: MUI dan NU mendesak pemerintah hentikan penerbitan IUI minol

Kesehatan termasuk di dalam pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 50% lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT.

Merujuk Pasal 66A (1) UU 36/2007, bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. 

Seyogianya DBHCHT harus konsisten pada amanat UU 36/2007, Menteri Keuangan hanya bertugas merumuskan pembagian DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga: Daya beli masyarakat Bali di awal kuartal II 2021 masih tertekan

Gugun juga menyoroti pemanfaatan untuk pelayanan kesehatan tidak pernah digunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok. "Apabila dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih ringan bebannya. Aturan cukai rokok sendiri memiliki perjalanan sejarah yang panjang, seiring berkembangnya industri rokok di negeri ini," kata dia.

Gugun menegaskan, selama ini kesalahan fatal politik hukum tentang dana cukai rokok, adalah terlalu membuka open interpretative atau penafsiran yang terlalu liar, terutama oleh rezim kesehatan. "Karena itu, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang adil tentang penggunaan dana cukai," katanya. 

Selanjutnya: Penyelundupan 2,5 ton narkoba jaringan Timur Tengah berhasil diungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×