kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dampak Pungutan Pajak 2,4% Bagi yang Bangun Rumah Sendiri Terhadap Daya Beli


Senin, 16 September 2024 / 16:11 WIB
Dampak Pungutan Pajak 2,4% Bagi yang Bangun Rumah Sendiri Terhadap Daya Beli
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja kue kering khas lebaran di pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Pemerintah diminta perlu berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta perlu berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Pasalnya, akan ada banyak sektor yang ikut terdampak dari kebijakan tersebut, salah satunya sektor properti.

Sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum 12%, maka tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga bakal naik menjadi 2,4% mulai tahun 2025. 

Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Stafsus Sri Mulyani: Untuk Keadilan

Hal ini dikarenakan tarif PPN untuk KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu yang merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikali tarif PPN umum sebesar 11%.

Dengan begitu, ketika tarif PPN umum benar-benar akan naik menjadi 12% mulai 2025, maka tarif PPN KMS juga akan ikut meningkat menjadi 2,4%.

Namun pengenaan PPN KMS ini tidak ditujukan untuk semua bangunan. Adapun kriterianya adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya, jika bangunan tidak mencapai luas tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN atas KMS sebesar 2,4%.

Baca Juga: Setoran Pajak Industri Pengolahan Merosot, Efek Daya Beli Masyarakat Melemah

Perlu diingat, PPN KMS sendiri bukanlah merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994. Kemudian, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan UU HPP.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Universitas Paramida Wijayanto Samirin menilai bahwa kebijakan tersebut, termasuk tarif PPN 12% akan berpotensi mempengaruhi harga rumah dan daya beli masyarakat. 

Hal ini dikarenakan sektor perumahan merupakan sektor yang memiliki multiplier effek tinggi, seperti mempekerjakan banyak tenaga kerja dan juga menyerap produk dengan local content tinggi. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif.

"Menaikkan pajak di sektor ini hendaklah berhati-hati, apalagi saat ini ekonomi kita sedang mulai menunjukkan tanda-tanda krisis, ditandai dengan empat bulan deflasi berturut-turut," ujar Wija kepada Kontan.co.id, Senin (16/9).

Baca Juga: Inflasi AS Sedikit Naik di Bulan April, Daya Beli Konsumen Melemah

Dirinya tidak ingin, sektor perumahan atau properti yang memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi terganggu akibat kebijakan dari pemerintah tersebut.

"Jangan sampai sektor yang menjadi andalan pertumbuhan ekonomi ini ikut terganggu," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×