Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
“Meskipun kebijakan untuk mengurangi risiko kerumunan tetap diperlukan karena ada ancaman gelombang ketiga penularan Covid-19, tapi perlu dicari solusi juga agar pelaku usaha bisa bernapas,” tutur Bhima.
Bantuan tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan menambah stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp 2 juta menjadi Rp 4-5 juta. Atau waktu pendaftaran diperpanjang hingga Januari 2022.
Selain itu, para pekerja di sektor pariwisata dan sektor transportasi juga sebaiknya mendapat alokasi lebih dari bantuan subsidi upah (BSU) sehingga tidak kembali terjadi PHK masal. Jadi ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.
Di sisi lain, ada beberapa perubahan prilaku masyarakat yang merayakan libur panjang di rumah, akan mengkonsumsi barang-barang lewat platform digital. Misalnya order makanan secara online akan meningkat tajam. Kemudian pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah.
“Memang ada pelaku usaha yang cepat beradaptasi ke ekonomi digital masih bisa mendapatkan omset selama PPKM level 3,” pungkasnya.
Selanjutnya: Tak akan ada libur panjang di akhir tahun, ini alasan pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News