kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dalami kasus Ratna Sarumpaet, polisi kemungkinan akan panggil sejumlah politisi


Jumat, 05 Oktober 2018 / 19:52 WIB
Dalami kasus Ratna Sarumpaet, polisi kemungkinan akan panggil sejumlah politisi
ILUSTRASI. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil sejumlah politisi yang terkait dengan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. 

Menurut Setyo, pemanggilan pihak terkait sebagai saksi adalah sebuah proses penyelidikan yang tak dapat dihindari. 

"Ya tentunya kalau terkait dengan suatu peristiwa, itu kan tidak hanya satu orang. Pasti ada saksi-saksi lain," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (5/10). 

Oleh sebab itu, pemanggilan diperlukan untuk mendalami keterangan para saksi dan menentukan peran mereka. 

Jika ditemukan bukti bahwa saksi turut melakukan tindak pidana, status saksi tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka dan akan diproses hukum. 

Setyo mengacu pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan, orang yang turut melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum. 

"Kita mengacu pada aturan hukum yang ada, Pasal 55 KUHP itu menyebutkan tentang turut serta, siapa yang turut serta dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum, dia harus dikenakan Pasal 55," terangnya. 

"Jadi nanti dipilah-pilah, yang bersangkutan perannya apa sih," lanjut dia. 

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. 

Berita bohong tersebut menceritakan terkait pengalaman dirinya dianiaya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. 

Setelah berita tersebut ramai, beberapa politisi pun ikut memberi komentar sekaligus mengonfirmasi berita tersebut, seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. 

Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam saat akan melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10) dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile. Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Buka Kemungkinan Panggil Sejumlah Politisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×