kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam sebulan, KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua


Kamis, 17 Januari 2019 / 11:36 WIB
Dalam sebulan, KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya, sehingga dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua. Keberhasilan ini terlaksana melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar. 

Operasi pertama pada 8 Desember 2018, KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil KLHK mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam, dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam. “Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara”, tegas Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id Kamis (17/1).

“Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara," tambahnya. 

Rasio Sani mengatakan, saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp. 18,33 triliun, serta sudah 461 korporasi yang diberikan sanksi, serta ada yang dicabut izinnya. 

KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera. “Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK Sustyo Iriyono, yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan, kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu Merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik, dan senilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.

“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya," tutur Sustyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×