kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK berhasil amankan kayu ilegal senilai Rp 12 miliar


Jumat, 07 Desember 2018 / 16:36 WIB
KLHK berhasil amankan kayu ilegal senilai Rp 12 miliar
KLHK berhasil amankan kayu ilegal


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama tim gabungan, kembali berhasil mengamanankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal yang diperkirakan memiliki nilai Rp 12 miliar.

Pada operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap tangan penampung kayu illegal pada dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dari dua industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Provinsi Papua Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

"Hasil temuan tim di lapangan, pada operasi di PT. SUAI yang berlokasi di Gresik, berhasil mengamankan tiga kontainer. Selanjutnya, dilakukan di industri CV. MAR yang berlokasi di Pasuruan, berhasil mengamankan tiga kontainer, serta mengamankan 34 (tiga puluh empat) kontainer di Depo SPIL Tanjung Perak," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/12).

Lebih lanjut, Rasio Ridho menyampaikan berdasarkan informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK menemukan indikasi terdapat pengangkutan kayu merbau illegal sebanyak 40 kontainer dengan kapal HJ dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya.

Setelah melakukan penelusuran selama 1 minggu mulai dari Sorong hingga Surabaya, tim gabungan melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Selanjutnya, tim membuntuti dan menggerebek pengangkutan kayu tersebut hingga ke industri di Gresik dan di Pasuruan.

Menurut Rasio Ridho, perang terhadap pembalakan liar di Pulau Papua dengan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Papua belum sampai penindakan kepada pelaku otak pelaku/pemodal besarnya.

Hal ini salah satunya disebabkan tawaran yang sangat menggiurkan dari mafia-mafia illegal logging yang berada luar Papua, bahkan para pelaku lapangan/operasional bersedia pasang badan daripada menyebut pemodal/otak pelakunya.

Sementara itu, Direktur PPH Sustyo Iriyono menyatakan, operasi pembalakan liar kali ini telah berhasil menghubungkan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik, dan Pasuruan).

Korporasi pelaku kejahatan ini sangat tepat diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan.

Untuk meningkatkan keberhasilan pencegahan dan pengamanan hutan, Ditjen Gakkum LHK saat ini sedang menjajaki kerja sama permanen dengan TNI AL dan para multi pihak lainnya.

Asal tahu, operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dan didukung oleh Komando Armada II (Detasmen Intelijen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×