Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Adik Gubernur Banten nonaktif Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam persidangan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan nota pembelaannya (pledoi).
Dalam pledoinya tersebut, Wawan mengakui sempat menelepon Bambang untuk memintanya menjadi pengacara pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang diguggat oleh pasangan lawannya di MK.
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/6).
Menurut wawan, ia menghubungi Bambang atas rekomendasi yang diberikan oleh Akil Mochtar yang kala itu sebagai hakim di MK. Wawan bilang, Akil merekomendasikan Bambang kepadanya setelah ia berkonsultasi mengenai pengacara yang sebaiknya digunakan untuk sang kakak.
Namun demikian, kala itu Bambang tidak bersedia menjadi kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano karena sedang sibuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. Wawan pun bertanya kembali kepada Akil mengenai siapa pengacara yang sebaiknya digunakan.
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia dan dia menyanggupinya," ujar Wawan.
Dalam surat dakwaan, Wawan merupakan Ketua Tim Pemenangan Atut-Rano. Ia pun berhasil memenangkan Atut-Rano sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banten tahun 2011.
Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan pasangan tersebut, Uang itu diberikan kepada Akil dengan tujuan agar MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut-Rano, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News