Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini. Otoritas pajak terpaksa memberikan hak para wajib pajak hingga ratusan triliun rupiah, sebab perekonomian tahun lalu nyatanya membuat pukulan bagi dunia usaha.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester pertama 2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut meningkat 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester pertama 2020 sebesar Rp 93,21 triliun.
Bahkan realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2020 hanya mencapai Rp 117,9 triliun. Artinya pencapaian restitusi dalam enam bulan pertama di tahun 2021 setara dengan 64,4% dari realisasi tahun lalu.
Bila dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak Januari-Juni 2021 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 74,1 triliun, tumbuh 8,65% year on year (yoy). Kemudian, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.
Baca Juga: Pemerintah berniat hapus PPnBM kendaraan bermotor, ini gantinya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, besaran restitusi PPN DN karena banyak barang yang dijual oleh pengusaha, tapi kenyataannya tidak laku dijual. Sehingga pajak konsumen berupa PPN DN-nya dikembalikan.
Sementara, lonjakan restitusi PPh Badan terjadi karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada tahun lalu. Neilmaldrin bilang ini pencapaian itu juga mengindikasikan banyak wajib pajak yang kenyataannya merugi pada tahun lalu.
“Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (22/7).
Baca Juga: Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021
Di sisi lain, dilihat dari tiga jenis atau metode restitusi masin-masing mengalami pertumbuhan secara tahunan, yakni untuk restitusi normal 5,65% yoy, restitusi dipercepat 24,17% yoy, dan restitusi yang bersumber dari upaya hukum 28,78% yoy.
“Namun jika dilihat per bulannya, restitusi hasil pemeriksaan (restitusi normal) mulai kembali ke level rerata bulanan setelah terealisasi sangat tinggi di bulan Mei. Restitusi yang bersumber dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan bulan-bulan sebelumnya,” ujar Neilmaldrin.
Adapun berdasarkan bidang usaha, restitusi pajak paling banyak diberikan kepada sektor pengolahan dan perdagangan, yang terimbas dari dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus corona di tahun lalu.
Selanjutnya: Hadapi PPKM Darurat, pemerintah mendesain ulang anggaran PEN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News