kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

DPR interpelasi pemerintah, bukan Dahlan Iskan


Selasa, 17 April 2012 / 14:54 WIB
DPR interpelasi pemerintah, bukan Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Ilustrasi manfaat kurma untuk kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso membantah bahwa pengajuan hak interpelasi yang diajukan sedikitnya oleh 38 anggota DPR mengenai kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan adalah secara personal. Dalam keterangannya, Priyo menyebut, pengajuan hak interpelasi mengenai penjualan aset-aset BUMN itu ditujukan kepada pemerintah secara kelembagaan.

"Yang diinterpelasi bukan Menteri BUMN, tapi pemerintah. Sekali lagi bukan untuk personal, tapi pemerintah. Ini harus diluruskan," tutur Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).

Dia menambahkan, hak interpelasi merupakan hal wajar yang dilakukan oleh anggota DPR. Karena hak interpelasi merupakan hak bertanya yang dapat dilakukan oleh DPR dalam fungsi pengawasan. Pasalnya, DPR selain dapat melakukan hak interpelasi kepada Menteri juga kepada kepala negara atau Presiden.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga membantah, kader Partai Golkar di DPR merupakan inisiator dari pengajuan interpelasi tersebut. Karena, yang menyerahkan hak interpelasi itu adalah Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Edi Prabowo dan bukan kader Golkar.

"Saat paripurna secara resmi diserahkan oleh Edi Prabowo dari Gerindra kepada Pramono selaku pimpinan," imbuhnya.

Kendati demikian, Priyo mempersilahkan jika memang anggota DPR hendak mengajukan interpelasi tersebut. Pimpinan DPR tidak bisa melarang atau mendorong upaya pengajuan tersebut. "Dari anggota silahkan mengajukan. Tapi sekarang masih reses, ditunggu dulu. Siapa tau nanti diurungkan niatnya. Atau jika terus dilangsungkan, tidak bisa ditahan juga oleh pimpinan," tandasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×