kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dahlan Iskan santai tanggapi interpelasi DPR


Senin, 16 April 2012 / 09:58 WIB
Dahlan Iskan santai tanggapi interpelasi DPR
ILUSTRASI. Anda bisa buka bersama dengan 5 potong fire chicken, 3 porsi nasi dan 3 minuman di Richeese Factory. Dok: Instagram Richeese Factory


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi santai rencana hak interpelasi anggota DPR. Menurutnya, interpelasi itu merupakan hak para anggota DPR.

"Interpelasi itukan hak konstitusi sepenuhnya dari anggota DPR," ungkap Dahlan saat ditemui selepas acara HUT 14 BUMN, Senin (16/4).

Sebagai catatan saja interpelasi terjadi setelah adanya keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian kewenangan yang dianggap melanggar undang-undang. Sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR mempertanyakan keputusan menteri tersebut.

Perbedaan pendapat antara pemerintah dan wakil rakyat tersebut karena dalam peraturan yang dikeluarkan Dahlan tersebut melanggar keputusan yang lebih tinggi. Tapi mantan Direktur Utama PLN tersebut menilai, pendelegasian itu merupakan wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

Dengan keputusan tersebut, artinya direksi BUMN dapat dipilih tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Hal ini sudah terjadi di beberapa BUMN seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Timah Tbk (TINS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×