kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dahlan: Dirut PLN harus berasal dari salah satu direktur sekarang


Rabu, 19 Oktober 2011 / 20:15 WIB
ILUSTRASI. Beredar kabar soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Benarkah? Tribunnews/Jeprima


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN (persero), Dahlan Iskan menegaskan orang yang menggantikan posisinya memimpin perusahaan setrum itu haruslah pejabat PLN yang duduk sekarang ini, minimal setingkat direktur.

"Untuk stabil yang memimpin nanti harus salah satu direktur yang ada sekarang," katanya seusai pelantikan menteri dan wakil menteri baru di kompleks Istana, Rabu (19/10).

Dahlan yang kini menjabat Menteri BUMN memiliki pertimbangan sendiri terkait hal itu. Dalam kacamatanya PLN diibaratkan kendaraan besar sekali dengan jumlah karyawan 50 ribu orang. Itu belum ditambah karyawan outsourcing yang mencapai 50 ribu orang juga. "Jadi PLN itu ibarat kendaraan besar penumpangnya 100 ribu," katanya.

Dengan jumlah karyawan yang segitu banyak, Dahlan menegaskan PLN harus berjalan stabil dan tidak boleh bergelombang. "Bayangkan kalau 100 ribu orang mabok bersama-sama. Nanti muntahnya tidak tertahankan," katanya.

Makanya untuk menjamin kemajuan perusahaan pelat merah itu, maka yang harus diperlukan kestabilan. Untuk dapat mencapai hal tersebut, hanya mungkin bisa dilakukan oleh orang yang mengenal karakteristik PLN. Jadi menurut Dahlan mencari sosok orang penggantinya tidak perlu terburu-buru. "Pasti hari ini atau besok itu segera diputuskanlah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×