kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Ketum PPP: Data Kami Sudah Penuhi Kriteria


Rabu, 10 Agustus 2022 / 13:56 WIB
Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Ketum PPP: Data Kami Sudah Penuhi Kriteria
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (10/8).

Suharso Monoarfa, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, kedatangan PPP ke KPU untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Selain itu PPP juga telah mengunggah dokumen pendaftaran pada sistem informasi partai politik (Sipol) secara daring.

"Tentu dari data yang kami sudah kami masukkan adalah memenuhi kriteria persyaratan yang diminta dengan jumlah anggota sekitar 435.363," jelas Suharso dalam Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2022 secara daring, Rabu (10/8).

Baca Juga: Datangi KPU, PAN Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

Suharso juga mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum yang telah berbenah. Dimana dahulu sistem pendaftaran terkadang ditemukan hambatan. Namun sekarang dengan sistem digital saat ini menjadi satu kemajuan KPU dalam pendaftaran calon peserta pemilu.

"Kalau dulu sistemnya sering byar-pet, tapi sekarang sudah tidak, partai politik yang kadang-kadang yang kewalahan. Jadi itu satu kemajuan yang kami catat. Memang di dalam era digitalisasi ini tidak terhindarkan," imbuhnya.

Ia menambahkan, Partai persatuan Pembangunan sejak reformasi telah mengikuti pemilu demi pemilu dari 1999 hingga 2019 dan yang akan datang 2024. Diharapkan PPP dapat terus berkiprah untuk ikut di dalam pemilu yang akan datang.

"Kita berharap pemilu yang akan datang ini pemilu yang cerdas bagi pemilihnya dan juga kita menanggapi para peserta Pemilu itu juga dengan cerdas gitu. Sehingga benar-benar kualitas dari pemilu yang akan datang itu jauh lebih baik," tuturnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, nantinya tim KPU dan tim PPP akan memeriksa kecocokan antara dokumen yang dibawa dan juga yang sudah diunggah di Sipol.

"Kalau Pak Ketua, Tim menyampaikan sudah 100% berarti nanti akan diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya sudah lengkap dan kemudian dapat dinyatakan telah didaftar," kata Hasyim.

Penyelenggaraan pendaftaran partai politik dilakukan berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2022. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ada tiga kategori partai politik.

Baca Juga: Hari Ini, Golkar, PPP, PAN, dan PSI Daftar Calon Peserta Pemilu ke KPU

Pertama adalah partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos Parlementary Threshold (PT) atau mendapatkan banyak kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT. Ketiga, partai baru.

Terhadap ketiga kategori partai ini, MK membuat aturan bagaimana KPU harus memperlakukan saat pendaftaran. Terhadap partai kategori 1 yakni partai peserta pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi di KPU. 

Untuk dua kategori partai lainnya, prosedurnya yaitu mendaftar, verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×