kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Datangi KPU, PAN Daftar Calon Peserta Pemilu 2024


Rabu, 10 Agustus 2022 / 13:33 WIB
Datangi KPU, PAN Daftar Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) di gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (10/8). PAN datang bersama dua partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, pendaftaran yang dilakukan PAN merupakan kewajiban konstitusional bagi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. PAN juga menegaskan, siap mendukung tugas KPU untuk menyukseskan pemilu 2024.

"PAN sudah 5 kali ikut pemilu, nanti 2024 tentu akan yang keenam. Kami [harapkan] pemilu yang berkualitas, tentu kita berharap akan menjadikan proses demokrasi itu demokrasi yang punya nilai value, sehingga akan menghasilkan kesetaraan, keadilan, harmoni, bukan sebaliknya," kata Zulkifli secara daring, Rabu (10/8).

Baca Juga: Honor Petugas Pemilu Tahun 2024 Naik, Berikut Rinciannya

Ia menambahkan, PAN menginginkan pemilu mendatang merupakan pemilu yang berintegritas. Maka PAN akan melakukan seleksi agar kader kandidat yang menjadi pilihan masyarakat sesuai dengan apa yang masyarakat harapkan.

"Sehingga akan menjadikan pemilu sebagai bagian dari proses demokrasi yang penting akan kita capai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," imbuhnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, kegiatan pendaftaran partai politik jelang pemilu ialah pimpinan partai politik tingkat pusat menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen-dokumen persyaratan secara lengkap. Nantinya KPU akan memeriksa dokumen persyaratan yang diajukan oleh partai politik.

Adapun dalam penyelenggaraan pendaftaran partai politik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2022. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ada tiga kategori partai politik.

Pertama, partai politik peserta pemilu 2019 yang lolosĀ  parlemen threshold (PT) atau memiliki banyak kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT. Ketiga, partai baru.

Terhadap ketiga kategori partai ini ada perlakuan yang juga ditentukan Mahkamah Konstitusi. Terhadap partai kategori 1 yakni partai peserta pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR diantaranya melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi di KPU. Untuk dua kategori partai lainnya yaitu mendaftar, verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual.

"PAN ini termasuk kategori partai satu yang tadi ditentukan Mahkamah Konstitusi yaitu peserta pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI. Sehingga kegiatannya mendaftar dan verifikasi administrasi, selesai ," kata Hasyim.

Baca Juga: Hari Ini, Golkar, PPP, PAN, dan PSI Daftar Calon Peserta Pemilu ke KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×