kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN


Senin, 15 Mei 2023 / 08:25 WIB
Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN
ILUSTRASI. ntuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus bergulir. Bahkan, untuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. 

Melansir laman indonesia.go.id, Deputi Bidang Pendanaan dan investasi OIKN Agung Wicaksono mengonfirmasi hal tersebut. Diamengatakan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi di IKN telah diterbitkan. 

Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.

“Pemerintah terus bekerja keras memastikan semuanya (termasuk soal tanah) karena itu yang diperlukan adalah optimisme bersama menyongsong pembangunan IKN. Kita yakin, tidak ada bedanya tahun politik atau bukan,” kata Agung Wicaksono, seperti yang ditulis di @IKN-ID pada 3 Mei 2023.

Tidak hanya itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Baca Juga: Otorita IKN Kenalkan Potensi Pengembangan Energi Terbarukan ke Investor Timur Tengah

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 itu terbagi menjadi dua. Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," isi aturan tersebut.

Baca Juga: Seperti Apa Nasib MRT Jakarta saat Ibu Kota Pindah ke IKN?




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×