kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Daerah mengaku belum ada arahan soal pengalihan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan


Rabu, 19 September 2018 / 11:31 WIB
Daerah mengaku belum ada arahan soal pengalihan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Sertijab PLT Gubernur DKI Jakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan pajak rokok daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Saya yang membawahi daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," ungkap Sumarsono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/9).

Sekadar tahu saja, kebijakan terkait hal itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres tersebut dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan draft Perpres yang diterima Kontan.co.id, kebijakan pajak rokok ini tertuang dalam Pasal 99 ayat 6 yang menyebutkan, dukungan BPJS Kesehatan dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian di Pasal 100 ayat 1 dikatakan, besaran kontribusi itu ditetapkan 75% dari 50% penerimaan pajak rokok masing-masing daerah. Nantinya, dana kontribusi ini akan langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut soal kontribusi dan mekanisme pemotongan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×