kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Daerah mengaku belum ada arahan soal pengalihan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan


Rabu, 19 September 2018 / 11:31 WIB
Daerah mengaku belum ada arahan soal pengalihan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Sertijab PLT Gubernur DKI Jakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan pajak rokok daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Saya yang membawahi daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," ungkap Sumarsono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/9).

Sekadar tahu saja, kebijakan terkait hal itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres tersebut dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan draft Perpres yang diterima Kontan.co.id, kebijakan pajak rokok ini tertuang dalam Pasal 99 ayat 6 yang menyebutkan, dukungan BPJS Kesehatan dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian di Pasal 100 ayat 1 dikatakan, besaran kontribusi itu ditetapkan 75% dari 50% penerimaan pajak rokok masing-masing daerah. Nantinya, dana kontribusi ini akan langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut soal kontribusi dan mekanisme pemotongan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×