kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.806   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Menakar pajak rokok untuk tambal BPJS Kesehatan


Selasa, 18 September 2018 / 18:01 WIB
Menakar pajak rokok untuk tambal BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas Melayani Nasabah BPJS Kesehatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah mengalokasikan pajak rokok untuk menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan patut diapresiasi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, upaya tersebut setidaknya akan membantu sekali kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Menurutnya, potensi dari kebijakan ini akan mencapai Rp 5 triliun.

"Selama ini iuran menjadi pokok utama, sekarang pemerintah mau mencari alternatif penerimaan lainnya, jadi tidak lagi iuran saja. Sudah bener itu," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Sekadar tahu saja, kebijakan itu lebih lanjut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Bahkan, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi telah membenarkan jika Perpres itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan draft Perpres yang diperoleh Kontan.co.id, kebijakan pajak rokok ini tertuang dalam Pasal 99 ayat 6 yang menyebutkan, dukungan BPJS Kesehatan dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian di Pasal 100 ayat 1 dikatakan, besaran kontribusi itu ditetapkan 75% dari 50% penerimaan pajak rokok masing-masing daerah. Nantinya, dana kontribusi ini akan langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut soal kontribusi dan mekanisme pemotongan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Timboel juga berpendapat, upaya ini sangat baik mengingat urgensi pajak dan cukai rokok itu untuk mengatasi dampak dari merokok.

Bahkan menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan, kebijakan rokok untuk kesehatan ini sudah lumrah dilakukan di negara-negara lain.

"Contoh nyata dekat kita aja ada Thailand dan Filipina, juga menerapkan hal ini malah di sana pajak alokohol juga dialokasikan untuk kesehatan," katanya kepada Kontan.co.id.

Tapi terlepas dari itu semua, pihaknya mendukung setiap opsi yang diambil pemerintah. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang melaksanakan tugasnya untuk menangani program yang dibutuhkan rakyat.

"Tapi bukan berarti perokok bahagia karena menyumbang JKN, tapi kita yg ingin sampaikan mulailah hidup sehat. perusahaan rokok juga sebagai terbesar juga harus berkontribusi agar penduduk bisa hidup lebih sehat," tegas Iqbal.

Pro kontra daerah

Timboel juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mengambil langkah tegas demi penerapan beleid ini. Sebab, banyak daerah yang menolak hal ini karena pendapatannya akan berkurang.

"Saya dengar Perpres ini terkendala ditandatangani Presiden karena ditolak pemda," katanya. Tapi Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menganggap tidak keberatan dengan kebijakan itu.

"Karena menurut saya lancarnya cash flow rumah sakit di daerah itu jauh lebih penting karena banyak rakyat yang membutuhkan, " tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×