kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Daerah dapat hibah aset negara Rp 141,7 miliar


Kamis, 27 Agustus 2015 / 16:42 WIB
Daerah dapat hibah aset negara Rp 141,7 miliar


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset negara senilai Rp 141,7 miliar ke daerah. Aset yang diserahkan tersebut terdiri dari beberapa bentuk.

Pertama, aset di bidang pengembangan air minum. Aset yang diserahkan mencapai Rp 50,1 miliar.

Setidaknya ada 12 daerah yang menerima hibah tersebut, antara lain Kulonprogo, Pidie, Aceh Singkil, Simelue, Aceh Jaya, Lubuk Linggau dan Tanah Bumbu.

Kedua, aset di bidang pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman. Aset yang diserahkan di sektor ini mencapai Rp 38,2 miliar.

Daerah yang menerima aset di sektor ini antara lain Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pinrang, dan Aceh Tamiang.

Ketiga, aset pemukiman berupa rumah susun sederhana sewa yang nilainya mencapai Rp 29,5 miliar. Daerah yang menerima hibah ini adalah Kupang, dan Jepara.

Keempat, aset di sektor penataan bangunan dan lingkungan senilai Rp 23,8 miliar. Daerah yang menerima aset ini antara lain Bintan, Yogyakarta, Bantul dan Gunung Kidul.

Taufik Widjoyono, Sekjen Kementerian PUPR mengatakan, hibah dilakukan agar pengelolaan aset tersebut lebih mudah. "Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," kata Taufik dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Kamis (27/8).

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andreas Suhono berharap, setelah hibah tersebut diberikan, daerah bisa menjaga dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×