kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Curah Hujan Tinggi, Jalan Tol Bocimi KM 64 Longsor


Kamis, 04 April 2024 / 00:10 WIB
Curah Hujan Tinggi, Jalan Tol Bocimi KM 64 Longsor
Longsor di Jalan Tol Ciawi Sukabumi (Bocimi) KM 64 arah Sukabumi pada Rabu (3/4) malam.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Toll Road (WTR) melaporkan terjadi longsor di Jalan Tol Ciawi Sukabumi (Bocimi) KM 64 arah Sukabumi pada Rabu (3/4).

Corporate Secretary WTR Alex Siwu menyampaikan kejadian tersebut berdampak pada lajur satu mainroad jalan tol Bocimi.

"Saat ini PT Trans Jabar Tol selaku pemilik konsesi jalan tol Bocimi tengah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan melakukan pengalihan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian," ujar dia melalui keterangan resminya, Rabu (3/4).

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Minta Ditambah, Begini Respons Bos Jasa Marga (JSMR)

Alex mengungkapkan, arus lalu lintas kendaraan dari arah Ciawi menuju Parungkuda untuk sementara dialihkan keluar di Cigombong. 

"Adapun akses dari arah Parungkuda menuju Ciawi ditutup sementara guna menghindari potensi longsor tambahan," ungkap dia.

Baca Juga: Hutama Karya Kebut pembangunan Jembatan Kaligawe Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 1A

Lebih lanjut, Alex menambahkan, diduga longsor terjadi karena gerusan air akibat curah hujan yang lebat di sekitar lokasi.

"Saat ini Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Toll Road sedang melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan penanganan dan melihat kondisi keseluruhan ruas tol Bocimi," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×