kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.205   -50,00   -0,33%
  • IDX 7.776   32,73   0,42%
  • KOMPAS100 1.211   18,46   1,55%
  • LQ45 985   12,06   1,24%
  • ISSI 229   2,52   1,11%
  • IDX30 504   7,40   1,49%
  • IDXHIDIV20 609   9,30   1,55%
  • IDX80 138   1,54   1,13%
  • IDXV30 142   0,84   0,59%
  • IDXQ30 169   2,23   1,34%

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pemerintah Kaji Kenaikan Harga Eceran


Senin, 23 September 2024 / 20:47 WIB
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pemerintah Kaji Kenaikan Harga Eceran
ILUSTRASI. Cukai rokok. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mempertimbangkan kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga: Ada Fenomena Down Trading, Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

Meskipun tarif CHT tidak akan dinaikkan, pemerintah tetap akan melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) produk tembakau untuk tahun depan.

Askolani mengungkapkan, "Tarif CHT tetap, tetapi mungkin kita akan menyesuaikan harga jual di industrinya," ujarnya kepada media pada Senin (23/9).

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT sudah disahkan dalam pembahasan akhir RAPBN 2025.

Namun, sebagai alternatif untuk mengendalikan konsumsi rokok, pemerintah akan menaikkan HJE atas produk tembakau.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024

Besaran kenaikan HJE masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Askolani, keputusan akhir akan direview oleh Febrio Kacaribu, Kepala BKF.

Dalam menyusun kebijakan CHT untuk 2024, pemerintah juga mempertimbangkan fenomena "downtrading," di mana konsumen beralih ke produk rokok dengan harga lebih murah akibat kenaikan tarif CHT.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif minimal 5% untuk cukai sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) selama dua tahun ke depan.

Rekomendasi ini lebih rendah dibanding tarif 10% yang diterapkan pada 2023 dan 2024.

Selanjutnya: Penjelasan Manajemen Barito (BREN) & Rekomendasi Analis di Tengah Sentimen FTSE

Menarik Dibaca: Ciri-ciri Mentimun, Apakah Tergolong Jenis Buah atau Sayur?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×