kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di Semester II-2025, Batasan Kadar Gula Dikaji


Minggu, 12 Januari 2025 / 06:05 WIB
Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di Semester II-2025, Batasan Kadar Gula Dikaji
ILUSTRASI. Pemerintah masih menggodok batasan kadar gula tambahan yang akan dikenakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok batasan kadar gula tambahan yang akan dikenakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batasan kadar gula tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Karena prinsip kata kuncinya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, tentunya kita akan pasang threshold. Ya thresholdnya seberapa nanti masih digodok, akan dibahas di PP-nya," kata Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga: Dua Skema Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Mana yang Akan Dipilih?

Dalam hal ini, jika kandungan gula di bawah threshold maka tidak akan kena cukai MBDK. Begitu juga sebaliknya.

Tidak hanya itu, Nirwala juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga harus dilengkapi dengan aturan jelas, termasuk definisi barang kena cukai MBDK, kriteria minuman yang dikenakan cukai dan yang dibebaskan, hingga mekanisme pembebasan dan pengawasan atas BKC.

Nirwala menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula tambahan tang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga tengah melakukan studi komparatif dan pendekatan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.

Baca Juga: Pungutan Cukai Minuman Manis Mulai Semester II

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Kemenkeu telah mengusulkan penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya. Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang juga mengusulkan ide sama.

Alhasil, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah.

Sejauh ini, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong perusahaan untuk mereformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram (gr) per 100 mililiter (ml).

Ini pula yang menjadi landasan Bea Cukai untuk mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap minuman berpemanis dengan kadar gula sesuai ambang batas atau threshold BPOM.

Selanjutnya: Daftar Obat Sakit Gigi Pereda Nyeri, Bisa Anda Coba Sebelum ke Dokter

Menarik Dibaca: Makan Buah Apa agar Kadar Kolesterol Tinggi Turun? Cek Daftarnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×