Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian RI. Ari, yang juga seorang pengusaha ini diduga melakukan penggelapan dana Rp 2,5 miliar, pada proyek pengerukan tanah yang dilakukan untuk anak usaha PT Krakatau Steel Tbk , yakni PT Krakatau Wajatama.
Ari ditetapkan menjadi tersangka sejak hari Sabtu (12/5) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikmanto, Ari, Minggu (13/5). Menurut Rikmanto, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP.
Dalam kasus ini, Ari dilaporkan sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Pelapornya adalah salah satu direksi PT Rido Adi Sentosa, Sutrsino, dan salah satu pemimpin perusahaan PT Krakatau wajatama, bernama Mariati.
“Atas laporan ini kami melakukan penyeledikan, dana menemukan cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam penggelapan tersebut,” kata Rikmanto, Minggu.
Rikmanto juga bilang, dalam kasus ini Ari tidak sendirian. Ada beberapa tersangka lainnya yang dilaporkan, yang juga berasal dari PT Dinamika daya Andalan. Beberapa diantaranya sudah menjadi tersangka, dan ada juga yang dijadikan DPO. Namun, Rikmanto tidak ingat betul siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
PT Dinamika Daya Andalan sendiri merupakan pemenang tender proyek pengerukan di Krakatau Steel. Sebagai pelaksana proyek, perusahaan memberikan uang jaminan Rp 2,5 miliar kepada Dinamika Daya Andalan.
Dalam mengerjakan proyek tersebut, perusahaan milik Ari mensubkontrakan proyek kepada perusahaan lain, yaitu PT Rido Adi Sentosa. “Ternyata PT Dinamika Daya Andalan tidak melaksanakan proyek itu, sehingga dinilai fiktif,” papar Rikmanto.
Rikmanto berharap Ari bisa segera memenuhi panggilan penyidik kepolisian, agar proses pengungkapan kasus ini bisa segera tuntas.
Sementara itu, kuasa hukum Ari, Bontor Tobing menyangkal keterlibatan Ari dalam kasus tersebut. Menurutnya, Ari hanya korban pencatutan nama saja, agar kasus ini terlihat besar dan mendapat perhatian.
“Proyek itu kan secara teknis tidak diurusi oleh klien saya, kerja komisaris bukan ngurusi proyek,” kilah Bontor, Minggu (13/5). Bontor menambahkan, kliennya bukan tidak mau kooperatif, karena kebetulan Ari berhalangan saaat dipanggil kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News