kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

CT : APBN haram biayai infrastruktur komersial


Selasa, 22 April 2014 / 12:05 WIB
CT : APBN haram biayai infrastruktur komersial
ILUSTRASI. Manfaat Ikan Tuna untuk Tubuh


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengembangan infrastruktur transportasi menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah. Tapi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbatas membuat pemerintah harus selektif proyek yang bisa dibiayai.

Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung meminta pemerintah mengharamkan penggunaan APBN untuk membangun infrastruktur perhubungan yang bisa dikomersialkan.

"Kami mendorong pemerintah menggunakan APBN untuk membangun bandara perintis, pelabuhan kecil, pembangunan transportasi jalan di daerah terpencil yang memang untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Selasa (22/4).

Pria yang kerap disapa CT ini menilai pemerintah sering terpancing untuk ikut terlibat pada hal-hal yang bersifat komersial, padahal lebih penting bagi pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur yang tak tersentuh investor swasta sebelumnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengucurkan APBN senilai Rp 4 triliun dari total kebutuhan Rp 8 triliun untuk mengembangkan kapasitas bandara Soekarno Hatta yang notabene adalah bandara komersial dan dikelola PT. Angkasa Pura II.

Bahkan, rencananya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus agar penggunaan APBN ini bisa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×