Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kabar bagi semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. DPR, melalui Rancangan Undang- Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial berencana untuk memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, rencananya melalui RUU yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok.
Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2%, 2,5% atau 3% dari keuntungan. "Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini," katanya kepada Kontan pekan kemarin.
Malik mengatakan, RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.
DPR kata Malik menilai, pelaksanaan program CSR walau selama ini sudah ada, masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh DPR rendah dan tidak transparan. "Ada yang rutin, ada yang tidak tapi lapor ke publik lapor melakukan, ini yang mau diperbaiki," katanya.
Tujuan kedua, membantu menyingkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah. Malik mengatakan, melalui rancangan undang- undang ini, pelaksanaan program CSR yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik, akan ditata.
"Kami mau sinkronkan dengan program penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran, teknisnya nanti diatur," katanya.
Heni Susanto, Head of Stake Holder Relation, Regional Relation dan CSR HM Sampoerna mengatakan, “Kegiatan Tanggung Jawab Perusahaan (CSR) lebih baik dilakukan secara sukarela, tidak wajib, karena tiap aktivitas CSR harus disesuaikan dengan bisnis perusahaannya.” * (Surat Pembaca: Klarifikasi dari HM Sampoerna)
Heni meminta agar besaran kewajiban CSR perusahaan tidak dipatok tinggi. Menurutnya, dana CSR 1% dari keuntungan yang dikeluarkan perusahaan sudah besar. "Kalau sampai 2% itu sudah besar sekali," katanya.
Apalagi, kata Heni, selain CSR untuk perusahaan rokok, sejak 2014 dikenakan pajak sebesar 10% dari cukai rokok yang disetorkan. "Itu kami anggap 10% itu akan bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," katanya.
* Catatan:
Pada artikel sebelumnya tertulis : "Heni Susanto, Head of Stake Holder Relation, Regional Relation dan CSR HM Sampoerna sementara itu mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan tanggung jawab CSR. Sampoerna selama ini juga telah melaksanakan program tersebut dengan baik."
Bagian ini kami ralat sesuai surat klarifikasi yang disampaikan HM Sampoerna, yang isi lengkapnya bisa dibaca di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News