kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.360   60,00   0,37%
  • IDX 7.278   86,42   1,20%
  • KOMPAS100 1.036   9,46   0,92%
  • LQ45 786   6,99   0,90%
  • ISSI 241   4,48   1,89%
  • IDX30 407   4,92   1,22%
  • IDXHIDIV20 467   3,05   0,66%
  • IDX80 117   1,10   0,95%
  • IDXV30 118   0,08   0,07%
  • IDXQ30 130   1,41   1,10%

Coswiss AG Gagal Batalkan Merek Beautycode Milik Kangsen Kenko


Kamis, 22 April 2010 / 16:45 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Langkah perusahaan kosmestik asal Switzerland, Coswiss AG untuk membatalkan kepemilikan merek Beautycode atas nama PT Kangsen Kenko Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini sebagaimana putusan Pengadilan atas gugatan Coswiss untuk membatalkan pendaftaran merek Beautycode milik Kangsen yang telah dibacakan pekan.

"Memang sudah diputuskan pekan lalu, Dimana Pengadilan menolak gugatan pembatalan kami," kata Agus Triwibowo Sakti, Kamis (22/4).

Dijelaskan oleh Agus, pertimbangan majelis hakim menolak gugatan berdasarkan pada pertimbangan bahwa pendaftaran merek Beautycode milik Kangsen Kenko bertujuan untuk melindungi kelas 3. Di mana berbeda dengan merek Beautycode milik Coswiss AG yang pendaftarannya sejak 18 Februari 2003 dan terdaftar pada 7 Agustus 2003 di bawah No. 512970 untuk melindungi jenis barang di kelas 3, 14, dan 25.

"Meskipun mempunyai persamaan namun karena dilindungi untuk jenis dan kelas yang berbeda sehingga dinilai tidak bertentangan UU Merek," jelasnya.

Terkait putusan tersebut, Agus menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Beautycode sebagai merek terkenal. Merek Beautycode milik Coswiss telah terdaftar di Swiss sejak 7 Agustus 2003 di bawah No. 512970. "Sebagai merek terkenal tidak terbatas pada kelas," jelasnya.

Untuk itu, atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Yulman tersebut. Agus sudah berancang-ancang bakal mengajukan kasasi. "Kita bakal mengajukan kasasi," tegasnya,.

Sementara itu, Kangsen Kenko mengaku puas atas putusan pengadilan ini. "Kita senang bahwa pengadilan telah menguatkan bahwa merek Beautycode adalah milik kami," kata Parjio kuasa hukum Kangsen Kenko.

Seperti diketahui merek Beautycode untuk produk kecantikan ini telah menjadi perebutan. Sebelumnya pengadilan juga telah mengkukuhkan bahwa Kangsen Kenko selaku pemilik merek Beautycode melawan PT Berjaya Cosway (eCosway). Tuntutan Kangsen Kenko pun dipenuhi yakni meminta eCosway untuk membayar ganti rugi atas penggunaan merek Beautycode tanpa izin sebesar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×