kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

CORE: Polemik Pengadaan 22.000 Motor Listrik BGN Cerminkan Lemahnya Perencanaan


Rabu, 22 Juli 2026 / 15:48 WIB
CORE: Polemik Pengadaan 22.000 Motor Listrik BGN Cerminkan Lemahnya Perencanaan
ILUSTRASI. Rencana motor listrik BGN dihibahkan untuk guru honorer (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pengadaan hampir 22.000 unit motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi cerminan lemahnya proses perencanaan belanja pemerintah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Pengalihan kendaraan tersebut ke instansi lain memang dapat menjadi solusi agar aset negara tetap dimanfaatkan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan pada tahap perencanaannya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pengalihan aset dapat mencegah barang yang telah dibeli menggunakan anggaran negara menjadi menganggur. Namun, langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan operasional sejak awal belum dipetakan secara akurat.

Baca Juga: CORE: Mundurnya Kepala BGN Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG

"Di satu sisi, pengalihan ini dapat menjadi upaya agar aset negara yang sudah dibeli tidak menjadi barang menganggur. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tahap perencanaan awal karena kebutuhan kendaraan operasional ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (22/7).

Menurut Yusuf, pengadaan hampir 22.000 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun semestinya didasarkan pada kajian kebutuhan yang matang. 

Ia menilai muncul indikasi bahwa proses perencanaan belum sepenuhnya berbasis analisis kebutuhan, mengingat kendaraan tersebut belakangan dinilai kurang relevan dengan tugas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan internal.

Apalagi, pengadaan tersebut saat ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait dugaan mark up sehingga aspek tata kelola menjadi semakin krusial.

Yusuf menilai pengalihan aset tetap dapat dibenarkan dari perspektif pengelolaan keuangan negara sepanjang dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi aset, penilaian nilai sisa barang, serta kebutuhan riil dari instansi yang akan menerima pengalihan tersebut.

"Pengalihan juga harus diawasi agar tidak menjadi cara untuk menutupi kelemahan perencanaan sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pelaksanaan Program MBG yang mengelola anggaran dalam jumlah besar. Pemerintah perlu memperkuat proses perencanaan pengadaan barang melalui kajian kebutuhan yang lebih komprehensif, melibatkan pelaksana di lapangan, serta melakukan uji coba sebelum pengadaan dilakukan secara massal.

Baca Juga: DPR Berharap Sudaryono Bawa Perubahan Besar di Tubuh BGN

Selain itu, Yusuf menilai sistem pengawasan internal juga perlu diperkuat agar fungsi perencanaan, pengadaan, dan evaluasi berjalan secara terpisah sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam penggunaan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×