kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CITA prediksi penerimaan PPN Netflix, Spotify dan lainnya bisa capai Rp 2,1 triliun


Senin, 12 Oktober 2020 / 15:56 WIB
CITA prediksi penerimaan PPN Netflix, Spotify dan lainnya bisa capai Rp 2,1 triliun
ILUSTRASI. Penerimaan PPN Netflix, Spotify dan perusahaan digital asing lainnya bisa mencapai Rp 2,1 triliun di tahun ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonedia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan penerimaan negara yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang/jasa digital perusahaan asing bisa mencapai Rp 1,5 triliun sampai dengan Rp 2,1 triliun.

Adapun, perkembangan saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan Rp 97 miliar PPN yang didapat dari enam perusahaan digital hanya dalam satu kali masa pajak, yakni masa pajak Agustus 2020 lalu.

Fajri mengatakan, nominal itu masih bisa terus bertambah seiring dengan peningkatan penggunaan layanan jasa atau pembelian barang digital selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi total sudah ada 36 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk kantor pajak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

“Menurut saya itu wajar, karena masih ada tahap penyesuaian. Barulah tahun depan potensi itu bisa optimalkan oleh pemerintah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (12/10).

Baca Juga: Agustus 2020, penerimaan pajak dari Netfix dan 5 perusahaan digital lain Rp 97 miliar

Bahkan, kata Fajry, tahun depan, penerimaan PPN dari barang/jasa digital bisa tembus Rp 2,73 triliun atau meningkat 30% dari targetnya di akhir tahun ini. Jumlah ini bisa lebih banyak apabila ada penambahan SPLN ke depan.

Di sisi lain, Fajry menambahkan, untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital asing, ada baiknya pemerintah menahan terlebih dahulu sambil menunggu konsensus global dari Organization on Economic for Co-opration and Development (OECD) dikeluarkan.

“Jangan sampai mengambil kebijakan yang kontraproduktif dengan recovery.  Kalau sampai isu trade war muncul lagi, inikan kontraproduktif dengan economic recovery kita,” ujar Fajry.

Sebagai catatam, realisasi penerimaan PPN dari perusahaan digital itu berasal dari Netflix Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Adapun SPLN lainnya tersebar dalam beberapa gelombang setelah Netflix dan lima perushaan digital lainnya lebih dulu tarik PPN pada Agustus lalu dalam putaran gelombang pertama. Berikut adalah daftar SPLN yang tarif PPN dari konsumen.

Gelombang kedua, SPLN yang menarik PPN sejak awal September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, SPLN yang memungut PPN sejak awal bulan ini, antara lain PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.

Gelombang keempat, ada delapan SPLN yang akan mulai memungut PPN pada awal November 2020 yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.

Selanjutnya: Microsoft hingga Alibaba Cloud bakal pungut PPN 10% ke konsumen mulai 1 November

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×