kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,39   6,03   0.65%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CITA: Pengenaan bea meterai digital mesti disiapkan matang


Kamis, 04 Juli 2019 / 19:10 WIB
CITA: Pengenaan bea meterai digital mesti disiapkan matang


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai kembali di bahas di tingkat legislatif. Salah satu usulan pemerintah dalam RUU tersebut ialah pengenaan bea meterai pada dokumen selain kertas, alias dokumen digital. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan ini seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, di mana kebiasaan masyarakat bertransaksi semakin banyak menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. 

“Banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital dan belum dapat saat ini dikenakan bea meterai. Dalam RUU diusulkan perluasan definisi dokumen, menjadi termasuk dokumen digital selain kertas,” kata dia, Rabu (3/7). 

Sayangnya, pemerintah belum menjelaskan lebih rinci bagaimana usulan tata cara pengenaan bea meterai digital ini nantinya. Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan juga belum mengestimasi seberapa besar potensi penerimaan dari pengenaan bea meterai digital ini nantinya. 

"Bentuk meterainya juga nanti kita lihat seperti apa yang memungkinkan, variasi lah. Pembayaran secara digital akan dimungkinkan (kena bea meterai),” pungkasnya. 

Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menilai, langkah pemerintah mengenakan bea meterai untuk dokumen digital sudah tepat.

Tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang semakin marak dilakukan lewat platform digital. 

“Ini juga bicara soal efektivitas, makin banyak platform digital sekarang. Apalagi seperti fintech, e-commerce, dan sebagainya yang banyak menggunakan dokumen atau transaksi digital,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7). 

Kendati begitu, Prastowo mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan aturan pengenaan bea meterai digital ini secara jelas. Misalnya, mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang dapat dikenakan bea meterai. 

Soal skemanya, Prastowo berpendapat, bea meterai digital dapat menganut skema meterai teraan yang selama ini sudah dilakukan. Pelunasan bea meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai diperbolehkan bagi penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal 50 dokumen, misalnya perbankan. 

“Jadi pihak-pihak yang akan mempunyai kontrak (digital) signifikan bisa menggunakan skema meterai teraan secara digital dengan otorisasi, kode, atau inisial tertentu. Akan berguna untuk perusahaan seperti fintech yang biasanya perjanjiannya secara digital,” kata Prastowo. 

Di sisi lain, ia juga mengatakan, pemerintah perlu mempersiapkan skema pengawasan yang baik. Pasalnya, mengawasi dokumen dan transaksi digital tentunya membutuhkan pengawasan secara digital pula yang memadai.

Terkait potensi penerimaan dari bea meterai digital ini, Prastowo mengaku juga belum dapat memperkirakan secara pasti. Meski nilai transaksi digital di Indonesia sudah cukup besar yaitu sekitar Rp 200 triliun, belum tentu seluruhnya membutuhkan pengenaan bea meterai. “Mungkin potensinya masih kisaran miliaran, sekitar ratusan miliaran mungkin bisa,” katanya. 

Adapun, Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan, pemerintah menghitung potensi pertambahan penerimaan bea meterai sebesar Rp 3,38 triliun jika nantinya menggunakan tarif baru tunggal Rp 10.000 per lembar. Ini dengan asumsi jumlah meterai sama dengan tahun 2019 yang sebanyak 883,1 juta lembar meterai yang dipergunakan, dan baru dari meterai tempel saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×