kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

CITA Kritik Rencana Skema Baru PPN Emas: Bisa Bikin Pedagang Gulung Tikar


Minggu, 26 Oktober 2025 / 16:12 WIB
CITA Kritik Rencana Skema Baru PPN Emas: Bisa Bikin Pedagang Gulung Tikar
ILUSTRASI. Pedagang toko mas Eka memperlihatkan perhiasan emas yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz. CITA menilai penghapusan pungutan PPN emas di tingkat konsumen dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kebijakan pemerintah yang berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi produk emas perhiasan dinilai berpotensi mengubah perilaku pelaku usaha dan struktur bisnis di sektor tersebut.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, perubahan tarif yang hanya dikenakan di tingkat pabrikan dan penghapusan pungutan PPN di tingkat konsumen dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi pemerintah.

"Pajak bisa mengubah perilaku atau proses bisnis dari suatu industri atau sektor. Jika tarif ke konsumen dikenakan sebesar 0%. Pertanyaanya adalah, apakah produsen dapat atau memungkinkan menjual ke konsumen langsung?," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (26/10).

Baca Juga: Menteri PKP Minta Pengembang Konstruksi Melantai di Bursa

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan digitalisasi memungkinkan pabrikan atau produsen emas perhiasan untuk menjual langsung ke konsumen tanpa melalui pedagang perantara. 

Jika hal itu terjadi, maka konsumen akan cenderung membeli langsung ke pabrikan karena transaksi tersebut tidak dikenakan PPN.

Dampaknya, menurut Fajry, bisa cukup signifikan bagi struktur pasar. Pedagang perhiasan emas tradisional bisa kehilangan pelanggan karena harga produk dari pabrikan menjadi lebih kompetitif akibat tidak dikenakan PPN 3%.

"Konsumen akan membeli langsung ke pabrikan karena tarifnya 0% dibandingkan ke pedagang yang harus kena 3%. Kalau sudah begitu, pemerintah akan kehilangan penerimaan sedangkan para pedagang terpaksa gulung tikar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk mengubah skema PPN terhadap transaksi produk emas perhiasan.

Purbaya berencana langsung mengenakan tarif PPN sebesar 3% di tingkat pabrikan maupun dari pabrikan ke pedagang emas. Sedangkan pungutan yang ditingkat konsumen akan ditiadakan.

Baca Juga: Aturan Baru Prabowo, Pemda Hingga BUMN Bisa Dapat Pinjaman APBN untuk Infrastruktur

Selanjutnya: Perlu Strategi Lebih Tajam Memilih Koin Kripto ICO Dibandingkan IPO Saham

Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Terkoreksi, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (27/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×