kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

CIMB Niaga cabut gugatan PKPU dua anak usaha Margahayuland


Selasa, 06 Maret 2018 / 17:10 WIB
CIMB Niaga cabut gugatan PKPU dua anak usaha Margahayuland
ILUSTRASI. CIMB Niaga Digital Lounge


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dua anak perusahaan Margahayuland Group, yaitu PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti, dicabut oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemohon gugatan.

Hal tersebut ditetapkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (5/3).

"Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU nomor 13 dan nomor 14, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Senin (5/3).

Sebelumnya, CIMB Niaga mendaftarkan gugatan PKPU terhadap PT Bintang Milenium Indonesia dengan perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara, gugatan PKPU PT Menara Permata Properti diregistrasi dengan nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Keduanya digugat PKPU lantaran memiliki utang jatuh tempo terhadap CIMB Niaga. Utang PT Bintang Milenium Indonesia senilai Rp Rp 362,21 miliar, sementara utang PT Menara Permata Properti senilai Rp 172,46 miliar.

Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian menyebut, permohonan pencabutan gugatan dilakukan kliennya lantaran telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak terkait.

"Karena kita ada kesepakatan perdamaian, dari dasar kesepakatan perdamaian maka permohonan tersebut kita cabut," katanya kepada KONTAN seusai sidang, Senin.

Dengan disepakatinya perjanjian itu, Davin mengatakan bahwa ke depan kedua belah pihak tidak akan saling menggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×