kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

CIMB Niaga cabut gugatan PKPU dua anak usaha Margahayuland


Selasa, 06 Maret 2018 / 17:10 WIB
CIMB Niaga cabut gugatan PKPU dua anak usaha Margahayuland
ILUSTRASI. CIMB Niaga Digital Lounge


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dua anak perusahaan Margahayuland Group, yaitu PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti, dicabut oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemohon gugatan.

Hal tersebut ditetapkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (5/3).

"Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU nomor 13 dan nomor 14, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Senin (5/3).

Sebelumnya, CIMB Niaga mendaftarkan gugatan PKPU terhadap PT Bintang Milenium Indonesia dengan perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara, gugatan PKPU PT Menara Permata Properti diregistrasi dengan nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Keduanya digugat PKPU lantaran memiliki utang jatuh tempo terhadap CIMB Niaga. Utang PT Bintang Milenium Indonesia senilai Rp Rp 362,21 miliar, sementara utang PT Menara Permata Properti senilai Rp 172,46 miliar.

Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian menyebut, permohonan pencabutan gugatan dilakukan kliennya lantaran telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak terkait.

"Karena kita ada kesepakatan perdamaian, dari dasar kesepakatan perdamaian maka permohonan tersebut kita cabut," katanya kepada KONTAN seusai sidang, Senin.

Dengan disepakatinya perjanjian itu, Davin mengatakan bahwa ke depan kedua belah pihak tidak akan saling menggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×