Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Menara Permata Propertindo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Swandi Halim, kuasa hukum CIMB Niaga sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari berkas permohonan, Rabu (14/2) mengatakan, permohonan diajukan karena Menara Permata punya utang jatuh tempo kepada CIMB Niaga dan karena itu bisa ditagih.
Total utang jatuh tempo tersebut mencapai Rp 172,468 miliar. Utang tersebut berbentuk tiga fasilitas kredit. Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus (PTK) Trache A dengan pokok, bunga dan denda sampai dengan 1 Februari kemarin mencapai Rp 122,236 miliar.
Kedua, fasilitas pinjaman transaksi khusus (PTK) Trache B dengan pokok, bunga dan denda per 1 Februari 2018 kemarin mencapai Rp 43,831 miliar. Sedangkan ketiga, berbentuk fasilitas pinjaman rekening koran yang pokok pinjamannya per 1 Februari kematin mencapai Rp 6,4 miliar.
Fasilitas pinjaman tersebut didasarkan akta perjanjian kredit tertangal 1 Desember 2014. Dua fasilitas kredit; PTK Trache A dan B, harus dicicil setiap bulan sampai 12 Februari 2022 dan 12 Juli 2022. Sementara itu untuk fasilitas pinjaman rekening koran, jatuh waktu 1 Desember 2016.
Tapi kata Swandi, utang tersebut tidak dibayar Menara Permata sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. CIMB Niaga, melalui surat bertanggal 22 Februari 2017, 28 Desember 2017, 22 Januari 2018 maupun secara lisan telah meminta Menara Permata menyelesaikan tanggungannya kepada CIMB Niaga. "Namun, walau sudah diperingatkan, termohon (Menara Permata ) tetap tidak mau melunasi utangnya," katanya.
Arif Nugroho, kuasa Menara Permata ketika diminta tanggapannya atas permohonan tersebut mengatakan, masih butuh waktu untuk mempelajari permohonan tersebut. Dia karena itu, menolak untuk mengomentari permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News