kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cicilan kendaraan ditangguhkan 1 tahun, ini caranya


Kamis, 26 Maret 2020 / 11:27 WIB
Cicilan kendaraan ditangguhkan 1 tahun, ini caranya
ILUSTRASI. Ilustrasi kredit kendaraan bermotor


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun. 

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus. Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. 

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak virus corona atawa Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/). 

Baca Juga: Cicilan kredit diperlonggar bagi rakyat kecil yang terdampak virus corona

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini. 

1. Ajukan Permohonan 

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi. Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK. 

2. Asesmen atau penilaian 

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian. Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×