Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
3.Memberikan restrukturisasi
Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur. Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News