Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, pihaknya saat ini masih melakukan uji labolatorium terhadap beberapa sample tanah, yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi.
Dalam pemeriksaan tersebut Korps Adhyaksa ini, melibatkan sejumlah pihak termasuk tenaga ahli yang berasal dari pihak independen. "Ini untuk menentukan apakah proyek itu benar-benar dilaksanakan, atau terbukti fiktif," kata Andhi, akhir pekan lalu.
Andhi memastikan hasil penelitian ini akan objektif, karena dilakukan berdasarkan mekanisme yang objektif pula.
Meski demikian, pihak Kejaksaan juga akan memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk melakukan uji labortoriumnya sendiri.
Andhi bilang, pihaknya tidak akan menghalang-halangi upaya hukum tersangka dalam melakukan pembelaannya. Nah, nantinya hasil penelitian kedua belah pihak tersebut akan dikomprontir di persidangan. "Pemberian kesempatan ini dijamin oleh hukum, kita persilahkan bila mereka akan melakukan uji coba juga," ujar Andhi.
Hingga saat ini, penelitian masih dilakukan oleh tim peneliti yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan. Tim peneliti tersebut, baru efektif bekerja pekan lalu. Kejaksaan berharap hasil penelitian sudah bisa diperoleh secepatnya.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediasi atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News