Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Tersangka kasus korupsi proyek Bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung. Para tersangka itu merupakan beberapa pejabat di Chevron, yang dituding bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi oleh penyidik di Kejagung.
Adapun para tersangka itu di antaranya adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Kuasa hukum Chevron, Maqdir Ismail bilang, permohonan praperadilan diajukan karena dinilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap para karyawan Chevron tersebut tidak tepat, karena pada saat itu tanpa didukung dengan data hasil penghitungan kerugian negara. "Penetapan tersangka belum cukup kuat dilakukan," ujar Maqdir, Minggu (18/11) kepada KONTAN.
Selain itu Maqdir juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap keempatnya. Karena proses penetapannya bermasalah, seharusnya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung juga telah melanggar aturan. Maqdir juga menjelaskan, kliennya tidak pernah berniat untuk melarikan diri ataupun akan menghilangkan barang bukti.
Ia beralasan, baik paspor dan semua barang bukti saat ini sudah disita oleh Kejagung. Semua alasan-alasan itu sudah dijelaskan Maqdir dan tim kuasa hukum dalam berkas gugatan. Adapun sidang praperadilan tersebut akan digelar pada hari Senin (19/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Pihak Kejaksaan berjanji akan memenuhi semua proses hukum tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi bilang pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia merasa yakin kalau proses penetapan tersangka terhadap para Karyawan Chevron tersebut sudah sesuai. Oleh karenanya penahanan yang dilakukannya juga sudah sesuai prosedur penahanan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain keempat orang yang sudah ditahan di atas, masih ada satu lagi tersangka dari pihak Chevron yang hingga kini belum ditahan, yaitu General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja.
Adapun tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Keduanya sudah ditahan oleh Kejagung. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan telah terjadi kerugian negara senilai Rp 100 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi atau disebut cost recovery.
Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News