Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan penerapan pemberlakuan kebijakan masyarakat atau PPKM darurat, pemerintah melakukan percepatan dan menambah besaran bantuan sosial (bansos 2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah menambah bansos pada program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk bisa cek bansos 2021, penerima dapat mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id. Penambahan besaran bansos 2021 dilakukan pada periode Juli-Agustus 2021.
Dengan nilai bantuan pada program Kartu Sembako yang sebesar Rp 200.000 per bulan, maka keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan tambahan Rp 400.000 di periode tersebut.
"Akan ditambah dua bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mereka mendapat Rp 400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako. Jadi mereka dapat untuk tahun 2021 itu sebesar 14 bulan pembayaran," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah menambah 1,1 juta penerima bantuan beras PPKM darurat
Secara keseluruhan, jumlah KPM penerima Kartu Sembako sebanyak 18,8 juta orang. Selain tambahan bantuan dana, bantuan bagi penerima BPMT akan ditambah beras sebesar 10 kg per keluarga dari Bulog.
Selain BPNT, pemerintah juga telah menambah alokasi bansos tunai (BST per bulan sebesar Rp 300.000 untuk periode Mei dan Juni 2021. Pembayaran BST akan disalurkan secara rapel di bulan Juli. Sehingga, penerima manfaat akan mendapatkan Rp 600.000.
Rencananya, bansos tunai akan diberikan kepada 10 juta penerima. Pemerintah juga melakukan percepatan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang besaran bantuannya berbeda tergantung pada komposisi anggota keluarga KPM.
Baca Juga: Bulog masih tunggu data dari Kemensos sebelum salurkan bantuan beras PPKM Darurat
Bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta. Sementara untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta.
Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.