Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Subsidi gaji belum masuk rekening menjadi salah satu yang dipertanyakan oleh calon penerima bantuan upah Rp 600.000 per bulan yang telah memenuhi syarat.
Adapun syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan pun menjelaskan 5 kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Kelima kendala ini lah yang kemungkinan menjadi penyebab subsidi gaji belum masuk rekening calon penerima bantuan upah.
Lantas, apa penyebab subsidi gaji belum cair?
Baca Juga: Hari ini, subsidi gaji tahap 4 ditransfer ke 2,8 juta pekerja
5 Penyebab subsidi gaji belum masuk rekening penerima
Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut 5 kendala yang menyebabkan subsidi gaji belum masuk rekening penerima:
1. Rekening tidak sesuai NIK.
2. Rekening yang sudah tidak aktif.
3. Rekening pasif.
4. Rekening yang tidak terdaftar.
5. Rekening telah dibekukan oleh bank.
Baca Juga: Ingin dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Silakan ajukan ke sini
Proses pencairan subsidi gaji tahap 4
Bantuan subsidi gaji tahap 4 rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima hari ini, Selasa (22/9).
Dikutip Kontan.co.id, Selasa (22/9), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9) lalu.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 9 ditutup siang ini pukul 12.00 WIB, ini cara daftarnya
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.
Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000. Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.
Selanjutnya: Siap-siap! Menaker pastikan subsidi gaji tahap IV ditransfer Selasa 22 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News