kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.371   49,00   0,30%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Cegah terorisme, rantai koordinasi dipangkas


Senin, 22 Agustus 2016 / 22:31 WIB
Cegah terorisme, rantai koordinasi dipangkas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menempuh beberapa kebijakan untuk mengefektifkan upaya pencegahan aksi teror di dalam negeri. Salah satu yang akan mereka lakukan adalah dengan memotong rantai koordinasi.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, pemotongan rantai koordinasi tersebut dilakukan dalam pencegahan aksi teror dan penyebaran ajarannya melalui media sosial. Pemotongan ini dilakukan karena pemerintah memandang, penyebaran ajaran radikal dan rencana teror belakangan ini sering dilakukan melalui media tersebut.

Rudi mengatakan, dengan pemangkasan rantai koordinasi tersebut nantinya Badan Intelijen Nasional (BIN), Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa cepat dalam mencegah aksi dan penyebaran faham terorisme. Mereka bisa secara langsung meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun-akun yang mereka nilai menjurus ke arah aksi teror, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari menteri.

"Jadi ada karpet merah untuk tiga institusi tersebut agar pencegahannya bisa cepat," kata Rudi di Jakarta, Senin (22/8).

Rudi mengatakan, rantai koordinasi tersebut berbeda dengan sebelumnya. Untuk memblokir sebuah akun yang dinilai menyebarkan ajaran terorsime pola koordinasi harus dilakukan sampai ke tingkat menteri.

Suhardi Alius, Kepala BNPT mengatakan, selain memangkas rantai koordinasi tersebut, untuk memperkuat pencegahan aksi terorisme tersebut, pemerintah juga akan membuat task force beranggotakan kementerian yang beranggotakan kementerian yang terkait dengan penanggulangan terorisme, seperti; Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan lain sebagainya.

Tugas tim tersebut, memantau penyebaran ajaran terorisme di masyarakat. "Anggota tim ini tidak diganti- ganti, punya akses langsung ke menteri atau kepala pimpinan lembaga sehingga pola pencegahan terornya bisa dirumuskan dengan efektif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×