kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah PHK, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif untuk Industri Padat Karya


Kamis, 10 November 2022 / 16:46 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif untuk Industri Padat Karya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta (3/10/2022). Cegah PHK, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif untuk Industri Padat Karya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA . Pemerintah tengah kaji pemberian insentif untuk industri padat karya. Pasalnya, saat ini industri tersebut mulai lesu dan terancam akan mengalami badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini industri padat karya terpengaruh dari sisi demand yang menurun di pasar global. 

Pihaknya juga melihat bahwa jumlah pesanan semakin terbatas dan adanya stok yang juga mulai menumpuk akibat terganggunya rantai pasok.

Baca Juga: Demi Menjaga Kinerja, PHK Menjadi Pilihan Terakhir Perusahaan

Oleh karena itu, seperti saat pandemi Covid-19, pemerintah akan menyiapkan insentif untuk industri padat karya termasuk pemberian restrukturisasi kredit agar sektor manufaktur dapat bertahan dan menahan untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Kita akan melihat dari segi dimana bisa diberikan kebijakan pemerintah termasuk dengan restrukturisasi kredit. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mereview beberapa sektor tertentu yang masuk sektor industri padat karya agar industri padat karya masih punya resilience (ketangguhan)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, dikutip Kamis (10/11).

Selain itu, Airlangga menyebut, sektor-sektor yang telah pulih tidak akan dilanjutkan pemberian insentifnya. 

Baca Juga: Lakukan PHK Massal, Mark Zuckerberg Mengaku Strateginya Salah

Salah duanya adalah insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) di sektor otomotif serta pajak pertambahan nilai (PPN) properti. Untuk itu, pemerintah akan mengalihkannya ke sektor lain yang masih belum pulih.

"Kita lihat kalau situasinya sudah pulih tentu kita hentikan program tersebut, nah kita bisa alihkan ke sektor-sektot yang lain," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×