kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah penyebaran Covid-19, pengadilan diminta maksimalkan penerapan e-court


Senin, 24 Agustus 2020 / 17:23 WIB
Cegah penyebaran Covid-19, pengadilan diminta maksimalkan penerapan e-court
ILUSTRASI. Antisipasi penyebaran covid-19, institusi pengadilan diminta maksimalkan penerapan e-court


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen menilai, cepat atau lambat akan ada kasus covid-19 di lingkungan pengadilan. Hal ini karena terdapat potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di lingkungan pengadilan.

Hendra meminta institusi peradilan memaksimalkan pelaksanaan sidang secara online atau penerapan  e-court untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan pegadilan. Selain itu, harus ada gugus tugas di dalam lingkungan pengadilan untuk menindak dan memberi sanksi seperti denda untuk pengunjung dan pegawai di dalam lingkungan pengadilan yang tidak taat pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Duh! Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat positif Covid-19

“Ada baiknya pengadilan memaksimalkan penggunaan e-court dan melakukan sidang secara virtual untuk pemeriksaan saksi,” kata Hendra ketika dihubungi, Senin (24/8).

Hendra menekankan, penerapan e-court tidak hanya dilakukan pada perkara pidana. Akan tetapi juga pada perkara perdata. Pentingnya penerapan e-court ini harusnya juga dilakukan pada pengadilan-pengadilan yang berada di zona merah penyebaran covid-19.

Ia mencontohkan, lonjakan pengunjung pengadilan akhir-akhir ini terjadi ketika banyak perusahaan pembiayaan yang memiliki ratusan sampai ribuan nasabah mendatangi pengadilan untuk proses rapat kreditur. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan orang-orang di dalam pengadilan.

Baca Juga: Tertekan Efek Corona, Chaparral Energy Inc Mengajukan Perlindungan Kebangkrutan

“Ada baiknya pengadilan membatasi rapat kreditur atau melakukan rapat kreditur secara online,” ujar Hendra.

Seperti diketahui, pada pekan lalu salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpapar Covid-19. Begitu juga dengan 2 pegawai yang terpapar covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, belum lama ini juga terdapat 5 pegawai Pengadilan Negeri Denpasar juga terpapar covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×