kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah penyebaran corona, KPPU perpanjang penghentian penegakan hukum hingga 6 April


Jumat, 27 Maret 2020 / 17:15 WIB
Cegah penyebaran corona, KPPU perpanjang penghentian penegakan hukum hingga 6 April
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperpanjang kebijakan penghentian sementara kegiatan penegakan hukum di KPPU, termasuk sidang Majelis Komisi, kegiatan penanganan perkara lain, dan kegiatan penilaian serta klarifikasi merger dan akuisisi dari semula hingga 31 Maret 2020 menjadi 6 April 2020.

Penghentian ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPPU No. 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPPU No. 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat KPPU.

Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat

"Dengan demikian seluruh kegiatan penegakan hukum di KPPU akan kembali aktif pada tanggal 7 April 2020," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).

KPPU menyebutkan, perpanjangan penghentian kegiatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menghindari berbagai pelaksanaan kegiatan yang mengundang publik.

Deswin mengatakan, dengan penghentian sementara tersebut, maka Sidang Pemeriksaan Majelis Komisi akan kembali dilaksanakan pada tanggal 7 April 2020, dengan catatan dapat berubah dengan memperhatikan situasi terakhir. 

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaannya nanti, KPPU akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghindari pertemuan tatap muka.

"Misalnya dalam agenda terdekat, beberapa sidang pemeriksaan lanjutan majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan, maka persidangan tersebut akan dilaksanakan secara online," kata dia.

Baca Juga: KPPU: Masyarakat jangan panik dan beli masker berlebihan

KPPU juga menghentikan notifikasi dan proses penilaian merger dan akuisisi dari tanggal 17 Maret hingga 6 April 2020. Dalam periode waktu tersebut, tidak akan diperhitungkan dalam penghitungan tanggal efektif notifikasi, maupun jangka waktu penilaian atas transaksi merger dan akuisisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×