CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Gara-gara corona, waktu lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2020!


Senin, 16 Maret 2020 / 06:05 WIB
Gara-gara corona, waktu lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2020!
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah peristiwa merebaknya virus Corona di Indonesia saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019 dari sebelumnya 30 Maret menjadi 30 April 202, tanpa dikenaikan sanksi keterlambatan.

Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah pertimbangkan tarik pinjaman multilateral untuk atasi wabah virus corona

Relaksasi batas waktu pelaporan SPT ini menyusul pengumuman DJP yang mulai besok, Senin (16/3), menutup pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Penutupan ini hanya berlaku sementara yaitu hingga 5 April mendatang. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara online melalui sistem e-filing atau e-form di situs laman resmi DJP.

Konsultasi dengan Account Representative tetap dibuka tetapi hanya melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: ASN dibolehkan bekerja dari rumah

Bagi wajib pajak yang baru akan membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×