kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris


Kamis, 25 Maret 2021 / 09:50 WIB
Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 17 Maret 2021 sebesar Rp 7,15 triliun. Posisi realisasi stimulus untuk dunia usaha itu setara 12,2% dari pagu sebesar Rp 58,46 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan dari realisasi insentif perpajakan tersebut secara nominal didominasi oleh diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh 22 Impor, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%.

Sisanya antara lain diserap oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, dan diskon PPN rumah DPT.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani pastikan harga mobil Pajero Sport, Innova, Fortuner segera turun

“Kondisi ekonomi kita lihat kan belum sepenuhnya pulih. Dalam kondisi seperti ini insentif sangat membantu cashflow dunia usaha,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).

Adapun pemerintah mengatur, insentif perpajakan dalam PEN 2021 berlaku selama enam bulan yakni dari massa pajak Januari hingga Juni 2021. Sehingga setidaknya dalam empat massa pajak ke depan, anggaran insentif yang masih tersedia sebesar Rp 51,31 triliun.

Sementara korporasi yang bisa memanfaatkan insentif fiskal itu tersebar dalam 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×