kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris


Kamis, 25 Maret 2021 / 09:50 WIB
Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 17 Maret 2021 sebesar Rp 7,15 triliun. Posisi realisasi stimulus untuk dunia usaha itu setara 12,2% dari pagu sebesar Rp 58,46 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan dari realisasi insentif perpajakan tersebut secara nominal didominasi oleh diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh 22 Impor, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%.

Sisanya antara lain diserap oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, dan diskon PPN rumah DPT.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani pastikan harga mobil Pajero Sport, Innova, Fortuner segera turun

“Kondisi ekonomi kita lihat kan belum sepenuhnya pulih. Dalam kondisi seperti ini insentif sangat membantu cashflow dunia usaha,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).

Adapun pemerintah mengatur, insentif perpajakan dalam PEN 2021 berlaku selama enam bulan yakni dari massa pajak Januari hingga Juni 2021. Sehingga setidaknya dalam empat massa pajak ke depan, anggaran insentif yang masih tersedia sebesar Rp 51,31 triliun.

Sementara korporasi yang bisa memanfaatkan insentif fiskal itu tersebar dalam 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×