Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Peruri bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan.
Acara ini diikuti oleh rektor dan direktur perguruan tinggi negeri maupun swasta se-Indonesia, baik secara luring maupun daring, bertempat di Kantor Kemendiktisaintek.
Forum ini bertujuan memperkenalkan konsep dan implementasi ijazah digital, sekaligus mendorong adopsi solusi digital yang lebih aman, efisien, dan terstandardisasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Deloitte Dorong Implementasi AI di Dunia Kerja, Indonesia Salah Satu Target Kawasan
Beberapa perguruan tinggi yang telah lebih dahulu mengimplementasikan ijazah digital, seperti Universitas Andalas, Politeknik Negeri Bali, dan Institut Teknologi Bandung, berbagi pengalaman praktis dalam kegiatan ini.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan pentingnya transformasi digitalisasi ijazah.
“Segala proses manual perlahan beralih ke digital. Kini, mahasiswa hingga perusahaan dapat dengan mudah memeriksa keaslian ijazah yang telah diamankan oleh Kementerian melalui digitalisasi. Setiap ijazah diterbitkan dengan nomor unik yang terintegrasi dalam PDDikti melalui sistem PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional). Dengan demikian, data lulusan tervalidasi secara digital, dan proses verifikasi dapat dilakukan secara online kapan saja, tanpa perlu legalisir manual,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: EVA Air Perkuat Armada, Dorong Peluang Konektivitas Lebih Besar ke Indonesia
Direktur Digital Business Peruri , Farah Fitria Rahmayanti, menekankan keunggulan utama ijazah digital, yaitu jaminan keaslian.
“Jaminan keaslian itu yang memberikan rasa aman. Kita bisa melihat ke depannya bagaimana teknologi dapat mengubah dari analog menjadi digital, sekaligus memberikan dampak dan kemudahan nyata bagi masyarakat,” kata Farah.
Sementara itu, Shitta Marsella, Head of Enterprise Account and Channel Management Peruri, memaparkan bahwa implementasi ijazah digital memiliki landasan hukum yang kuat melalui Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2024. Menurutnya, dokumen digital memberikan manfaat strategis bagi institusi maupun pemilik dokumen.
Proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi. Keaslian dokumen terjamin melalui QR code yang memudahkan perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi.
Baca Juga: Permintaan AS Berlebihan, Kurangi Ekspor Jadi Solusi Tarif Impor Tinggi Indonesia
Aksesibilitas pun meningkat, karena pemilik ijazah dapat mengakses dokumen kapan saja, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan. Selain itu, tata kelola dokumen menjadi lebih efisien melalui sistem pengarsipan yang terstruktur, hemat biaya, dan berkelanjutan.
Digitalisasi ijazah bukan sekadar inovasi administratif, tetapi juga strategi untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang modern, terpercaya, dan kompetitif.
Kehadiran ijazah digital diharapkan meningkatkan reputasi akademik perguruan tinggi, memperluas kerja sama internasional, serta memberikan nilai tambah bagi lulusan di dunia kerja.
Selanjutnya: Beri Bill Gates Bintang Jasa Utama, Prabowo Bahas Kerjasama di Bidang Kemanusiaan
Menarik Dibaca: Ballon d’Or 2025 Jadi Sorotan, Ayah Lamine Yamal Klaim Ada Ketidakadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News