Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun, sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE terbaru ini adalah, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Selanjutnya, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Baca Juga: Ventilasi udara yang baik penting untuk mencegah penyebaran Covid-19
Adapun ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia, Kecuali untuk Delegasi G20".
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News