Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini menegaskan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara. Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," demikian dikutip dari aturan dalam SE.
Baca Juga: Mulai hari ini, Indonesia tutup pintu masuk WNA dari 8 negara Afrika ini
Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20.
Sebagaimana diketahui, Indonesia selaku pemegang Presidensi G20 selama satu tahun mendatang akan menggelar sejumlah kick off meeting KTT G20 dalam waktu dekat. Di antaranya digelar di Bali dan Jakarta.
Selanjutnya, selain para delegasi G20, pengecualian juga diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA atau travel corridor arrangement.
Meski sejumlah kategori WNA itu dikecualikan, tetapi mereka tetap harus mematuhi sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat yang diberlakukan dengan kriteria sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Kemudian, seluruh WNA pelaku perjalanan internasional juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Varian baru omicron muncul, Menkes: Jangan panik