kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Cegah Monopoli Digital, Pengamat Sebut Revisi Total UU Persaingan Usaha Mendesak


Jumat, 07 November 2025 / 15:54 WIB
Cegah Monopoli Digital, Pengamat Sebut Revisi Total UU Persaingan Usaha Mendesak
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. Wacana RUU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai sudah mendesak untuk dilakukan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai sudah mendesak dan harus dilakukan secara total.

Revisi ini dinilai agar regulasi persaingan usaha mampu mengantisipasi perkembangan ekonomi digital dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan, banyak ketentuan dalam UU eksisting ini yang tidak sesuai dengan praktik terbaik (best practice) pengaturan persaingan usaha.

“Rencana amandemen terhadap UU Nomor 5/1999 sebenarnya memang sudah seharusnya direvisi secara total karena banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan best practice pengaturan persaingan usaha,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/11).

Baca Juga: Airlangga Pastikan Tak Ada Tambahan Stimulus Lagi pada Akhir Tahun 2025

Ditha menegaskan, amandemen perlu mengkaji secara komprehensif pasal-pasal larangan di dalamnya. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, UU Persaingan Usaha secara otomatis bisa mengantisipasi persoalan baru yang muncul di dalam dunia ekonomi digital yang kini berkembang pesat.

Selain itu, Ditha menyoroti pentingnya penguatan aspek penegakan hukum. Menurutnya, revisi UU harus mencakup penanganan perkara yang lebih komprehensif dan mengedepankan asas due process of law. Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum dapat lebih menjamin kepastian dan keadilan, serta memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Selain itu, Ditha berpandangan, aspek krusial lainnya yang perlu diubah adalah rezim pengaturan merger. Dia mengusulkan agar skema saat ini, yaitu post merger notifikasi (pemberitahuan setelah merger), diubah menjadi pre merger notifikasi (pemberitahuan sebelum merger).

"Ini tidak hanya sekedar mengedepankan administratif semata tetapi lebih substantif yaitu notifikasi dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya praktik monopoli," terangnya.

Lebih lanjut, Ditha menambahkan, perlu dipikirkan urgensi pembentukan peradilan yang secara khusus menangani perkara persaingan usaha, layaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Pajak. 

Baca Juga: Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Selanjutnya: Ada Gangguan Lalu Lintas Udara, 200 Penerbangan di Bandara New Delhi Tertunda

Menarik Dibaca: 11 Makanan yang Tinggi Beta Karoten untuk Menjaga Kesehatan Mata dan Imun Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×